Penata Perizinan adalah garda depan kepastian berusaha di daerah. Pelatihan ini melatih aparatur dalam memverifikasi dokumen teknis perizinan berbasis risiko sesuai peraturan perundang-undangan terkini.
Peserta mempelajari integrasi sistem OSS-RBA dengan SIMBG, tata ruang daerah (RDTR interaktif), dan penanganan komplain izin berusaha secara cepat dan transparan.
Tujuan Pelatihan: Menciptakan tenaga penata perizinan yang kompeten, akuntabel, bebas korupsi/gratifikasi, dan mempercepat realisasi investasi di daerah.
Sasaran Peserta: Pejabat Fungsional Penata Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) se-Indonesia.
Persyaratan: PNS aktif golongan III/a ke atas yang telah diangkat dalam JF Penata Perizinan atau bertugas di loket pelayanan perizinan.
Materi Pokok: Kerangka Hukum Perizinan Berusaha, Verifikasi Teknis Berbasis Risiko, Integrasi Sistem Informasi Perizinan Nasional, dan Etika Anti-Suap.