Diklat Penjenjangan PPUPD Ahli Madya ditujukan bagi pejabat fungsional PPUPD yang akan atau telah diangkat pada jenjang Ahli Madya di lingkungan Inspektorat Jenderal Kemendagri dan Inspektorat Daerah.
Kurikulum difokuskan pada pengawasan makro terhadap ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), audit investigatif tingkat lanjut, serta penjaminan mutu tata kelola keuangan daerah.
Tujuan Pelatihan: Menghasilkan auditor/pengawas yang mampu memimpin tim pengawasan komprehensif atas urusan wajib pelayanan dasar dan efektivitas belanja daerah.
Sasaran Peserta: Pejabat Fungsional PPUPD Ahli Muda yang telah memenuhi syarat angka kredit untuk naik jenjang atau baru menduduki jabatan PPUPD Ahli Madya.
Persyaratan: SK Kenaikan Pangkat/Jenjang PPUPD, sertifikasi kompetensi sebelumnya, dan surat izin resmi dari Inspektur Daerah asal.
Materi Pokok: Metodologi Pengawasan NSPK, Reviu Perencanaan dan Penganggaran, Investigasi Indikasi Kerugian Keuangan Daerah, Telaah Hukum Pengawasan.