Camat memegang peranan krusial sebagai pimpinan kewilayahan dalam mengawal stabilitas politik lokal, akuntabilitas dana desa, dan ketertiban umum di wilayah kerjanya.
Pelatihan ini membekali Camat dengan instrumen pembinaan partisipatif, mediasi sengketa batas desa, dan optimalisasi BUMDes bersama pemerintah desa.
Tujuan Pelatihan: Meningkatkan kapasitas kepemimpinan pamong praja Camat dalam membina aparatur desa dan mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem di tingkat kecamatan.
Sasaran Peserta: Camat dan Sekretaris Camat di wilayah Pemerintah Kabupaten seluruh Indonesia.
Persyaratan: SK Pengangkatan sebagai Camat/Sekcam dan surat penugasan resmi dari Bupati atau Sekretaris Daerah.
Materi Pokok: Kepemimpinan Pamong Praja, Harmonisasi Hubungan Desa dan Kecamatan, Pengawasan Keuangan Desa, Inovasi Pelayanan Terpadu Kecamatan.