Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara secara minimal.
Diklat ini melatih tim sekretariat SPM dalam 4 tahapan krusial: pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana aksi pemenuhan SPM, dan pelaksanaan pemenuhan SPM.
Tujuan Pelatihan: Mengakselerasi capaian indeks SPM daerah hingga kategori Tuntas Pratama dan Tuntas Utama.
Sasaran Peserta: Pejabat perencana Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinsos, DPUPR, Disperkim, dan Satpol PP.
Persyaratan: Pegawai yang ditugaskan dalam Tim Penerapan SPM di Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Materi Pokok: Konsep Dasar SPM Berdasarkan Regulasi Kemendagri, Perhitungan Pembiayaan SPM, Integrasi Program SPM ke Renstra/Renja, dan Pelaporan Aplikasi Web SPM Nasional.