Mempersiapkan anggota Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah dan ketenteraman masyarakat dengan pendekatan dialogis, persuasif, dan menjunjung tinggi norma hak asasi manusia.
Peserta dilatih dalam teknik negosiasi massa, penanganan gangguan ketertiban umum, penyusunan berita acara pemeriksaan, serta kolaborasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Kepolisian.
Tujuan Pelatihan: Meningkatkan wibawa dan profesionalitas Satpol PP sebagai aparat penegak Perda yang dicintai masyarakat.
Sasaran Peserta: Pejabat Fungsional Satuan Polisi Pamong Praja jenjang Pertama dan Terampil di Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Persyaratan: PNS Satpol PP aktif, dinyatakan sehat fisik dan mental oleh dokter pemerintah.
Materi Pokok: Standar HAM dalam Penertiban Umum, Teknik Negosiasi dan Mediasi Konflik, Prosedur Penegakan Perda, Pengamanan Objek Vital Daerah.