Probity audit adalah instrumen pengawasan preventif independen guna memastikan seluruh proses tender dan eksekusi kontrak PBJ memenuhi asas kejujuran, keadilan, dan kepatuhan regulasi.
Pelatihan ini membimbing auditor APIP dalam memeriksa kewajaran HPS, analisis dokumen pemilihan, investigasi penawaran fiktif, hingga evaluasi serah terima hasil pekerjaan konstruksi/jasa.
Tujuan Pelatihan: Menjamin pengadaan proyek infrastruktur dan barang daerah bebas dari penyimpangan hukum dan kerugian negara.
Sasaran Peserta: Auditor Inspektorat, Anggota Pokja PBJ, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Persyaratan: Memiliki sertifikat dasar PBJ LKPP atau bertugas di unit pengawasan intern pemerintah.
Materi Pokok: Prinsip Probity PBJ, Audit Tahap Perencanaan & Pemilihan, Audit Tahap Pelaksanaan Kontrak, Penulisan Laporan Hasil Probity Audit (LHPA).