Orientasi PPPK diselenggarakan sesuai Keputusan Kepala LAN Nomor 289/K.1/PDP.07/2022 tentang Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Peserta diperkenalkan pada visi misi pemerintahan daerah, tata kelola manajemen kinerja ASN, hak dan kewajiban PPPK, serta kedisiplinan kerja sesuai kontrak.
Tujuan Pelatihan: Menjamin aparatur PPPK memahami budaya kerja birokrasi dan mampu memberikan kinerja maksimal sejak hari pertama bertugas.
Sasaran Peserta: PPPK Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis yang baru menandatangani perjanjian kerja.
Persyaratan: Memiliki SK Pengangkatan PPPK resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Materi Pokok: Pengenalan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemda, Pengenalan Jabatan ASN, Penerapan Nilai BerAKHLAK di Tempat Kerja, serta Rencana Aksi Kinerja PPPK.